Pilih Bahasa: Indonesia | English
 
Afiliasi Fesdikari
Slideshow Image 2

ELEGI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

Rabu, 27 Oktober 2010|03:10:07
 Dibaca : 173

S EJAK 1978, PBB telah menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Emansipasi gerakan perempuan intenasional secara historis diawali oleh gerakan buruh perempuan Amerika Serikat (AS) yang menggeliat kuat di penghujung abad ke-19. Gugatan itu mendasari tuntutannya pada isu persamaan hak, kesetaraan gender, hak memilih dalam pemilu, dan representasi politik perempuan di parlemen.

Dalam konteks ideologis, gerakan perempuan internasional 8 Maret ditujukan untuk melawan dominasi budaya, eksploitasi sistem kapitalisme, dan proyek demokrasi liberal yang bias gender. Dalam konteks sosial, kapitalisme praktis telah melahirkan praktik-praktik pemiskinan, diskriminasi, eliminasi, dan memperkuat budaya politik patriarki yang secara sistematik memarjinalisasi posisi sosial dan peran politik perempuan.

Tahun 1857, di kota New York, AS, ribuan buruh perempuan melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut perbaikan kondisi kerja. Demonstrasi ini mendapat dukungan penuh kaum feminis dan sosialis dunia. Gugatan buruh perempuan New York itu mendorong aksi solidaritas yang lebih besar dan terorganisir dari kelompok aktivis serikat buruh dan organ-organ gerakan perempuan di Eropa dan AS.

Tahun 1904 terbentuk International Women Suffrage Alliance yang menandai kian solid dan terorganisirnya gerakan perempuan di level global. Tahun 1907 di Stutgart, Jerman, diselenggarakan konferensi pertama perempuan sosialis Internasional. Tahun 1908 di New York, AS, ribuan buruh perempuan kembali mengorganisir demonstrasi yang menuntut perbaikan kesejahteraan dan kondisi kerja, hak pilih dan dipilih dalam pemilu serta menentang penggunaan pekerja anak (child labor).

Tahun 1910, di Kota Kopenhagen, Denmark, diselenggarakan konferensi kedua perempuan sosialis sedunia. Clara Zetkin, aktivis perempuan dan tokoh gerakan sosialis Eropa, mengajukan gagasan strategis untuk mengadopsi model gerakan buruh perempuan progresif AS, menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan International, dan menuntut "hak pilih untuk semua orang" sebagai simbol perjuangan.

Gagasan Zetkin membuahkan hasil. Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 1911 dimeriahkan oleh demonstrasi massa di berbagai negara, seperti Jerman, Austria, Denmark, Finlandia, Swiss, dan AS. Tahun 1914 di Jerman, ribuan perempuan melakukan pawai akbar menentang Perang Dunia I. Ketika revolusi Bolsevik (1917) pecah di Russia, Hari Perempuan Internasional dirayakan dengan parade puluhan ribu massa yang menuntut hak atas pangan bagi perempuan dan anak.

Praktis, panggung politik dunia abad 19 merupakan periode penuh gejolak, yang marak protes, demonstrasi, dan pemogokan yang dimotori kaum buruh dan aktivis perempuan. Gencarnya tuntutan perempuan memaksa pemerintah di seluruh dunia meratifikasi prinsip-prinsip Beijing Platform for Action, seperti termaktub dalam Convention for the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Di Indonesia, pada era kebangkitan nasional dan revolusi fisik, berbagai organisasi perempuan, yang kemudian meleburkan dirinya ke dalam Kongres Wanita Indonesia (Kowani), memberi kontribusi besar dalam perjuangaan kemerdekaan bangsa. Meski isu utama gerakan kebangsaan Indonesia saat itu adalah perjuangan fisik mengusir penjajah, namun perempuan mendapat tempat terhormat dalam kancah revolusi nasional. Watak nasionalisme Indonesia tumbuh dalam semangat yang sensitif gender, egaliter, dan humanis.

Di era kepemimpinan Presiden Soekarno, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki organ-organ gerakan perempuan progresif dan berwatak nasionalis. Presiden Soekarno memberi dukungan penuh pada partisipasi dan peran politik perempuan, mengangkat tokoh-tokoh perempuan ke dalam berbagai jabatan politik dan pemerintahan, dan menjadikan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional; di samping Hari Ibu yang dirayakan setiap tanggal 22 Desember.

Di masa pemerintahan Soeharto, rezim Orde Baru membangun sistem politik korporatik yang berwatak sentralistik dan antidemokrasi. Berbagai organisasi perempuan yang bervisi progresif dibubarkan, melarang 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional, dan melakukan “sterilisasi” sistematis atas peran politik perempuan.

Memasuki era reformasi 1998, kesetaraan gender kembali mendapat tempat dalam kebijakan negara. Berbagai produk perundangan negara pro perempuan di buat, seperti tampak dalam regulasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (UU No 7/1984), pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional (Inpres No 9/2000), pemenuhan kuota perempuan dalam partai politik (UU No 31/2002), atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU No 23/2004). Namun, implementasi atas peran, posisi, dan tanggung jawab perempuan kerap terbentur pada tata nilai dan tradisi mayoritas yang bias gender. Watak patriarki, politik domestifikasi, dan praktik antipartisipasi perempuan hingga kini masih begitu kuat mewarnai cara pikir masyarakat dan perilaku para elite di negeri ini.

Ke depan, paling tidak ada tiga prioritas kebijakan yang harus segera dilakukan pemerintah sebagai exit strategy, agar peringatan Hari Perempuan Internasional era reformasi tidak berlangsung hambar dan terkesan bersifaf simbolik-seremonial. Pertama, political will pemerintah untuk memperbesar partisipasi dan keterwakilan politik perempuan (affirmative action) dalam berbagai sektor kehidupan publik (public domain), terutama melalui reformasi tata nilai sosial dan sistem budaya yang berwatak antiperempuan (gender gap). Kedua, kebijakan strategis untuk mengeluarkan perempuan dari situasi kemiskinan, eksploitasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk tindak kekerasan, termasuk perluasan akses dan efektivitas penggunaan sumber daya ekonomi dan politik negara yang pro perempuan. Ketiga, menghapus pandangan stereotip di level elite dan mayoritas masyarakat kita yang hingga kini masih memaknai peran dan fungsi perempuan sebatas urusan domestik (reproduktif), termasuk mendorong kebijakan pembangunan dan penganggaran (state budgeting) yang responsif gender.

Maraknya kasus trafficking perempuan, tingginya angka kematian ibu, menumpuknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masih banyaknya buruh migran perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan adalah bagian kecil dari potret ketertindasan perempuan Indonesia yang terus menjadi drama kemanusiaan negeri ini. Selamat berjuang perempuan Indonesia! ● Catatan: Tulisan ini telah dipublikasi di Harian Umum Banjarmasin Post, edisi Selasa, 09 Maret 2010

Facebook Comment