Pilih Bahasa: Indonesia | English
 
Afiliasi Fesdikari
Slideshow Image 2

UPAH MINIMUM SEBAGAI JARING PENGAMAN KEMISKINAN

Minggu, 19 Juni 2011|11:06:06
 Dibaca : 61

Sistem upah melalui UMP/UMK/upah sektoral sebenarnya adalah upah jaring pengaman untuk menghempang buruh jatuh di bawah garis kemiskinan. Tetapi dalam prakteknya, upah minimum sering malah dijadikan upah rata-rata atau upah maksimum. Seolah-olah kalau sudah membayar upah sesuai jumlah upah minimum, pengusaha sudah mematuhi peraturan pemerintah. Padahal upah minimum hanya untuk mereka yang bekerja dibawah satu tahun dengan status lajang. Buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun harus menerima upah di atas upah minimum.
 
Sering juga upah minimum disalah artikan dengan menganggap upah bulanan keseluruhan (take home pay) sebagai upah minimum. Padahal upah minimum tidak termasuk upah lembur. Upah minimum adalah upah yang ditetapkan pemerintah sesuai rekomendasi dewan pengupahan tripartit (propinsi atau kabupaten/kodya), yang didasarkan kebutuhan paling minim di daerah tersebut.
 

Beberapa masalah upah minimum yang masih sering ditemui ;

1. Buruh tidak memperoleh manfaat penuh kenaikan upah minimum akibat ketidakpatuhan yang semakin meningkat. Dalam arti, pengusaha membayar buruh dibawah upah minimum. Kecenderungan ini banyak terjadi di sektor Usaha Kecil Menengah (koperasi, usaha dengan dibawah 10 orang, pertokoan, restoran, dll). Sesuai data Bank Dunia tahun 2010, ketidakpatuhan hanya 22% tahun 1991, tetapi meningkat jadi 40% tahun 2007. Ini terjadi setelah pemberlakuan Undang-undang Otonomi Daerah.

2. Laporan Bank Dunia juga mencatat bahwa kenaikan upah minimum tidak menimbulkan efek nyata terhadapa tingkat penganganguran. Banyak pengamat dari lapangan neo-liberalis (penganut ekonomi pasar bebas) selalu mengkuatirkan kenaikan upah minimum akan mengghambat rekrutmen pekerja baru Dan memperluas pengangguran, ternyata dalam laporan itu tidak ditemukan kaitan itu dalam prakteknya.

3. Penetapan upah minimum semakin sering digunakan sebagai alat popularitas politik. Kepala-kepala daerah yang akan memasuki Pilkada, sering menaikkan upah minimum lebih tinggi dari rekomendasi dewan pengupahan tripartit, untuk harapan mendapat dukungan suara buruh saat pemilih. Situasi ini tidak selalu bagus untuk buruh, sebab sekalipun upah minimum naik tinggi, tetapi banyak perusahaan yang ngemplang tidak bayar, atau bahkan mengurangi tenaga kerja atau menghentikan rekrutmen tenaga kerja baru. Selain itu, Penetapan yang terlalu tinggi akan merusak hubungan industrial yang sudah mulai berjalan baik.

4. Masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan telah membuat upah minimum tidak berjalan sesuai ketentuan. Masih banyak kasus upah minimum diperkerakan di Pengadilan Hubungan Industrial, padahal masalah normatif seperti ini tidak seharusnya diperkarakan, tinggal penegakan hukum.

5. Buruh banyak menerima upah berdasarkan kesepakatan ketimbang upah minimum. Akibat tingginya pengangguran di Indonesia, banyak buruh terpaksa menerima upah dibawah upah minimum asal tidak menganggur. Upah ini disebut upah sesuai mekanisme pasar. Sitem kapitalis ini harus segera dibenahi agar buruh tidak terus melarat.

Sistem upah di Indonesia memang sudah seharusnya dirubah, karena sistem ini rentan dilanggar dan tidak dipatuhi. Sistem Upah Minimum juga menyamakan semua usaha. Perusahaan asing eksport disamakan dengan upah dari perusahaan domestik. Upah hotel bintang lima disamakan dengan upah hotel melati, upah toko shopping besar, sama dengan upah di toko kelontong. Upah minimum perlu tetap ada, tetapi untuk upah layak, harus melalui negosiasi bipartit sesuai kemampuan dan produktivitas usaha masing-masing. Upah layak harus di atas upah minimum.

Facebook Comment