Pilih Bahasa: Indonesia | English
 
Afiliasi Fesdikari
Slideshow Image 2

KEDUDUKAN DOSEN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Rabu, 17 Agustus 2011|02:08:22 
 Dibaca : 137

Lembaga pendidikan swasta masih ada yang berasumsi bahwa perselisihan guru dan dosen tidak tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Saat ini berlaku UU No. 13 tahun 2003 sebagai hukum positif - mengatur sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam UU ini, seluruh badan-badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Ada yang mengatakan, hubungan kerja antara dosen dan perguruan tinggi swasta (PTS) bukan hubungan industrial tetapi hubungan kependidikan. Sebelum UU No. 13 tahun 2003 diundangkan, Mahkamah Agung dalam salah satu putusan menyatakan penyelesaian perselisihan dosen dengan PTS bukan ranah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) dengan alasan bahwa PTS itu kepanjangan tangan dari pemerintah di bidang pendidikan. Putusan itu oleh pencari keadilan dijadikan sebagai dasar argumen agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak mengadili gugatan PHK yang diajukan oleh dosen.

Perdebatan tentang apakah PTS tunduk pada hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan antara dosen dan PTS masuk kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial berhasil menarik perhatian untuk dan karenanya Penulis menjawab hal itu dalam buku kami berjudul "KEDUDUKAN DOSEN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN." Dalam buku setebal 270 halaman ini, Penulis mengupas berbagai hal sehingga menemukan satu jawaban yang memastikan bahwa hubungan kerja dosen dan PTS adalah hubungan industrial dan penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan kerja dosen dan PTS masuk ranah PHI. Untuk memahami secara mendalam, dapatkan bukunya di toko-toko buku terdekat.

Akhir-akhir ini konflik kerja antara Dosen dan PTS makin mencuat secara terbuka hingga memasuki ranah pengadilan. Hubungan antara dosen dan PTS berpotensi untuk berkonflik terutama karena tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hukum menganjurkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Karena itu, setiap konflik yang bersifat perdata harus diselesaikan melalui proses hukum bila para pihak gagal menyelesaikan secara damai. Buku ini hadir untuk menginformasikan instrumen permanen yang berwenang mengatasi ketegangan penyelesaian perselisihan kerja antara dosen dan PTS. Pihak-pihak tersebut di bawah ini penting membaca dan memiliki buku ini, antara lain : Dosen, Guru, Hakim, Advokat, Pemilik dan Pengelola Lembaga Pendidikan Swasta, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pemerintah khusus instansi yang bertanggungjawab di bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja dan Polisi Republik Indonesia (Polri) serta Pihak-pihak yang terkait dengan lembaga pendidikan.

Juanda Pangaribuan

Facebook Comment