Pilih Bahasa: Indonesia | English
 
Afiliasi Fesdikari
Slideshow Image 2

Sejarah

Pada prinsipnya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 28.

Dalam pembangunan nasional, tenaga pendidik, pelatih (guru,dosen dan instruktur) sebagai buruh/pekerja professional mempunyai peran dan kedudukan yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonsia. Begitu juga para pegawai pemerintah mengambil bagian terpenting didalam proses penyelenggaraan Negara yang memungkinkan terwujudnya cita-cita pembangunan nasional.

Mengingat perannya yang sangat strategis, para buruh/pekerja professional dan pegawai sector pendidikan, pelatihan dan pemerintah perlu mendapatkan perlindungan hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional yaitu terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Untuk itu diperlukan adanya sebuah adah demokratis, mandiri dan berdaulat yang didasari semangat kebersamaan dan solidaritas guna menjembatani hak dan kepentingan para buruh/pekerja professional dan pegawai disatu sisi serta kepentingan yayasan dan Negara disisi lain, maka dibentuklah FESDIKARI.

FESDIKARI merupakan gabungan Serikat Pendidikan dan Pengajaran (SPP) yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1999 dan Korps Pegawai Negeri (KPN) yang didirikan pada tahun yang sama. Dari kedua sector tersebut hanya Sektor Pendidikan dan Pengajaran (SPP) yang mendapatkan bukti pencatatan di Depnakertrans RI. No.224/GSP/SPP-SBSI/BW 2001 tanggal 15 Januari 2001.
Dalam perjalanan sejarahnya, kedua organisasi tersebut meleburkan diri menjadi FESDIKARI berketepatan pada Konggres Ke-4 SBSI tanggal 25 April s/d 1 Mei 2003 Jakarta. Segenap pengurus dan Anggota Fesdikari dalam pendiriannya bertekat untuk bekerja keras dan menyukseskan pembangunan Nasional demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera. Sebagai Organisasi buruh/pekerja , FESDIKARI tercatat di DEPNAKERTRANS dengan nomor : 441/IV/M/VIII/2003 tanggal 29 Agustus 2003.